Translate Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 13 April 2012

Agusrin Divonis


Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya segera mengeksekusi Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Eksekusi tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 20,16 miliar."Saya sudah menyampaikan ke Jampdisus, kepada seluruh Kejaksaan Tinggi untuk mengeksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Areif seusai peluncuran Catatan Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Kamis (22/3).Basrief mengakui, pihaknya telah menerima salinan petikan MA pada 16 Maret lalu dan sekarang sedang dalam proses pelengkapan administrasi untuk dieksekusi. "Itu dalam proses. Tanggal 16 Maret sudah diberikan, tapi baru petikan dan belum salinan. Dan kita minta diberikan salinan putusan," ungkapnya.Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Pudji Basuki Sugijono, mengaku pihaknya belum menerima petikan putusan dari MA. "Tapi sampai saat ini kami belum terima petikan putusan," katanya.Selain itu untuk mengeksekusi Agusrin perlu instruksi pimpinan. Namun, untuk mengeksekusi Agusrin sebaiknya dilakukan di Jakarta melalui Kejari Jakarta Pusat dengan alasan keamanan. "Kalau kami terima petikan, disarankan eksekusi dilaksanakan di Jakarta dengan alasan keamanan, selanjutnya bergantung pada petunjuk pimpinan di Kejagung," katanya.Seperti diberitakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Syarifuddin Umar memvonis bebas Agusrin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjerat Agusrin dengan hukuman 4,5 tahun penjara.Merasa tidak puas, jaksa mengajukan kasasi. Dan hakim MA memvonis Agusrin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atas perkara dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2006 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 20,16 miliar.Pascaputusan itu, hakim Syarifuddin Umar yang memvonis Agusrin harus berurusan di Pengadilan Tipikor karena tertangkap tangan KPK menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin dihukum empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar