Translate Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 22 April 2012

Mesra, junaidi dan agusrin selepas dipastikan menjadi Gubernur


BENGKULU – Wakil Gubernur H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd dipastikan akan menjadi Gubernur Bengkulu ke-10 dalam sejarah Provinsi Bengkulu. Kepastian ini diperoleh menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan (Keppres) Presiden RI Nomor 40/P Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Tetap Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu.
Secara formil, pengangkatan Junaidi Hamsyah memang masih harus menunggu Keppres Tentang Pengangkatan dirinya sebagai Gubernur. Namun berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dia sudah dipastikan naik menjadi Gubernur. Bila Keppres pengangkatan Junaidi sudah turun, maka DPRD Provinsi akan menjadwalkan acara pelantikan.
Sesuai dengan periodeisasi pasangan Agusrin – Junaidi, maka Junaidi akan menjabat Gubernur Bengkulu hingga selesai masa jabatan yakni 29 November 2015. Mantan guru ini akan menjadi Gubernur Bengkulu ke-10 dalam sejarah.
“Kepres pemberhentian tetap Agusrin dari jabatannya selaku Gubernur Bengkulu sudah ditandatangani Presiden. Dan sudah kami terima tadi (kemarin,red). Karena baru hari ini diterima, rencananya besok salinan Keppres akan kami sampaikan ke Pemda Provinsi dalam hal ini Plt Gubernur dan DPRD Provinsi,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Jubir Kemendagri), Reydonnyzar Moenek dihubungi via telepon, tadi malam (17/4).
Atas dasar Kepres tersebut, kata Donny —-sapaan Reydonnyzar Moenek—- selanjutnya DPRD Provinsi menggelar rapat penetapan dan pengusulan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 131 itu berbunyi, “Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden,”
“Hasil sidang paripurna dengan agenda penetapan dan pengusulan itu, lalu disampaikan ke Mendagri. Mendagri baru mengusulkan pengesahan pengangkatan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu ke Presiden. Kalau sudah disahkan, pasti akan segera dilantik,” pungkas Donny.
Pemberhentian Berlaku 10 Januari
Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan Kepres yang diteken Presiden pada 12 April 2012 menyebutkan pemberhentian Agusrin sudah berlaku sejak 10 Januari 2012. Pemberhentian itu bersamaan dengan tanggal dikeluarkannya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas hukuman empat tahun penjara yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu
“Kepres berlaku sejak 10 Januari 2012 atau saat MA mengaluarkan putusan kasasi,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/4).
Terbitnya Keppres tentang pemberhentian permanen dari jabatannya selaku Gubernur Bengkulu menjadi tragedi politik bagi Agusrin. Terbitnya Keppres tersebut membuat karirnya boleh dibilang tamat. Padahal dia merupakan pemecah rekor menjadi Gubernur termuda, bukan hanya di Bengkulu, tapi juga di Indonesia.
Agusrin M Najamudin hanya menjabat Gubernur Bengkulu 5 tahun 2 bulan. Yakni 5 tahun periode pertama 29 November 2005 s.d 29 November 2010. Pada masa jabatan kedua, Agusrin hanya menjabat 2 bulan 29 November 2010 s.d 10 Januari 2011. Setelah itu, dia diberhentikan sementara.
Proses Berliku dan Panjang
Kasus korupsi yang membelit Agusrin M Najamudin cukup berliku dan panjang. Kasus ini bemula ketika hasil audit BPK menemukan indikasi penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2006-2007 senilai Rp 21,3 miliar.
Dana bagi hasil yang seharusnya masuk ke rekening kas daerah tersebut, justru ditampung di rekening lain. Karenanya, uang miliaran tersebut bisa diambil kapan saja, sebagaimana layaknya uang di rekening pribadi.
Setelah diusut, ternyata yang membuka rekening tersebut adalah anak buah Agusrin yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Drs. H. Chairuddin. Dalam kasus ini, Chairuddin sendiri sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan sudah divonis 18 bulan penjara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Chairuddin dianggap terlibat karena mengajukan pembukaan rekening ke Menteri Keuangan (Menkeu). Saat ini, Chairuddin sudah bebas.
Di sinilah polemic muncul. Versi Chairuddin, dia mengajukan pembukaan rekening tersebut atas sepengetahuan dan perintah Agusrin M Najamudin. Tetapi versi Agusrin, dia tidak mengetahui ulah Chairuddin mengajukan izin pembukaan rekening ke Menkeu. Sampai di sini, Agusrin aman karena Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan tanda tangan Agusrin yang tertera di dalam surat untuk membuka rekening telah dipalsukan.
Pengusutan kasus ini terus mengundang pro kontra di kalangan masyarakat Bengkulu yang mempertanyakan kenapa hanya Chairuddinyang terseret. Sedangkan atasannya Agusrin M Najamudin selaku Gubernur tidak diseret. Kejati Bengkulu sempat mengusut kasus ini, tapi kemudian mentok alias jalan di tempat.
Diambilalih Kejagung
Menjelang Pilgub 2010, pengusutan Agusrin M Najamudin akhirnya diambil alih Kejagung RI. Itu setelah desakan dari kalangan mahasiswa semakin gencar. Dan pertengahan 2010, Agusrin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.
Tetapi meski menjadi tersangka, Agusrin tidak ditahan. Dan kasusnya tidak kunjung disidang. Agusrin sendiri akhirnya terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu untuk kedua kalinya pada Pilgub 3 Juli 2010.
Polemik muncul lagi. Kalangan mahasiswa mendesak Mendagri tidak melantik Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu periode 2010 – 2015 dengan alasan berstatus tersangka. Tetapi Mendagri Gamawan Fauzi tetap melantik Agusrin M Najamudin dan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur dan Wagub pada 29 November 2010. Alasan Mendagri ketika itu, Agusrin belum menjadi terdakwa.
10 Januari 2011
Agusrin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini sendiri melalui tarik menarik yang sangat alot. Sempat muncul desakan persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sesuai locus delicti. Setelah resmi menjadi terdakwa, Mendagri menepati janjinya menonaktifkan Agusrin dari jabatan sebagai Gubernur Bengkulu.
Wagub Junaidi Hamsyah akhirnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
April 2011
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Yenni Puspita, SH, MH, Hilman Azazi, SH, MH, Zuhandi, SH, MH menuntut Agusrin 4,5 tahun penjara. PH Agusrin menilai tuntutan tersebut tidak berdasar.
24 Mei 2011
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin menjatuhkan vonis bebas kepada Agusrin M Najamudin karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006-2007 senilai Rp 21,3 miliar. Sepekan setelah vonis bebas, Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena menerima suap dalam perkara yang lain.
Di sisi lain, tim JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi ini mengundang pro dan kontra. Karena berdasarkan KUHAP, vonis bebas tidak bisa diajukan upaya hukum. Namun Kejagung berpendapat lain, mereka tetap mengajukan kasasi dengan alasan ada dasar yurisprudensi bahwa vonis bebas bisa diajukan kasasi.
10 Januari 2012
Tepat satu tahun setelah persidangan perdana di PN Jakpus, putusan kasasi Agusrin turun. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) terdiri Artidjo Alkostar, Kresna Harahap dan Agung Abdul Latif, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Agusrin dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Agusrin dianggap mengetahui dan memerintahkan pembukaan rekening baru di luar rekening kas daerah, guna menampung dana bagi hasil senilai Rp 21,3 miliar. Rekening baru itu sendiri dibuka oleh anak buah Agusrin, Kadispenda Provinsi Drs. H. Chairuddin yang sudah divonis 18 bulan penjara.
17 April Presiden SBY memberhentikan Agusrin M Najamudin secara permanen dari jabatan sebagai Gubernur Bengkulu. (ble)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar