"Meskipun Pemda sudah menyiapkan segalanya, termasuk tenda, dan DPRD juga sudah siap, namun sidang tetap berjalan dengan agenda tunggal penundaan pelantikan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, agenda tunggal pembacaan radiogram merupakan bentuk Kemendagri menghormati keputusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga Mendagri memerintahkan Sekretariat Jenderal dan Dirjen Otonomi Daerah untuk menunda pelantikan Junaidi.
"Menyampaikan kepada DPRD untuk menunda pelantikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, sesuai Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No 48/P/2012 tertanggal 2 Mei, Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilantik sebagai gubernur Bengkulu definitif. Namun Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin M Najamudin mengajukan penundaan pelantikan tersebut ke PTUN Jakarta. Dalam putusan sela nya, PTUN mengabulkan permohonan tersebut sehingga Junaidi batal dilantik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar