Translate Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 17 April 2012

Akhirnya, Kadis PU ditahan KPK



BENGKULU – Kasus dugaan suap untuk meloloskan Perda Multiyears Seluma kembali menyeret tersangka ke penjara. Perkembangan terbaru, Jumat (13/4) sore kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Seluma, Erwin Paman dan mantan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PT PSP), Ali Amra. Keduanya ditahan secara terpisah.
Erwin ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Ali Amra ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Salemba Jakarta Pusat. “Tadi sore, pukul 17.00-an. Penahanan dilakukan selama 20 hari,” terang Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi RB, malam tadi.
Sebelumnya, Erwin Paman dan Ali Amra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dan/atau bersama-sama terdakwa Murman Effendi (Bupati Seluma) menyuap 27 Anggota DPRD Seluma. Penyuapan diduga sehubungan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah terkait pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 5 (lima) tahun anggaran.
Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Erwin Paman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai 27 Anggota DPRD Seluma yang diduga telah menerima suap, Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Bisa jadi mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Intinya, kalau ada dua alat bukti saja, sudah bisa ditetapkan tersangka. Ya.., kita lihat saja perkembangannya,” kata Johan. (dmi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar