Translate Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 13 April 2012

DPRD RL Menyetujui Proposal Pemekaran Kabupaten Lembak


Bertempat di ruang sidang DPRD Rejang Lebong, hari Kamis, 5/3/2012, seluruh anggota DPRD Rejang Lebong secara aklamasi menyetujui terbentuknya kabupaten Lembak, sebagai respon dan dukungan atas aspirasi masyarakat di 7 kecamatan Lembak, untuk membentuk kabupaten tersendiri, terpisah dari kabupaten Rejang Lebong. Proposal pemekaran dibacakan oleh ketua Pansus yang diketuai H. Wahono, SP. Proposal ini merupakan hasil kerja pansus pemekaran kabupaten Lembak, yang didukung informasi kajian akademis dari Unib dan data kunjungan lapangan yang ternyata skornya menurut Pansus sangat layak untuk menjadi kabupaten baru.


Calon Kabupaten Lembak (kuning) dengan 7 Kecamatan
Jalannya sidang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Darussamin dan dihadiri Bupati RL, Suherman, SE, MM serta para pejabat pemdakab RL dan anggota presidium pemekaran Lembak,  berjalan cukup hangat dan interaktif, di mana beberapa anggota saling mengkritisi dan memberi masukkan terkait beberapa kelemahan proposal pemekaran, untuk segera diperbaiki, agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan, terutama yang menyangkut dengan batas wilayah kabupaten. Hal ini mengingat pemekaran kabupaten Kepahiang juga menyisakan masalah konflik perbatasan kabupaten antara kabupaten induk dan Kepahiang, karena lemahnya proposal pemekaran. Hal tersebut diingatkan oleh Herizal, Apriansyah, SSos, yang merupakan Ketua Komisi I DPRD, dan bahkan beliau menyarankan agar sebelum proposal pemekaran ini diusulkan ke propinsi, agar perda pembentukan kecamatan Sindang Kelingi terlebih dulu dibuat, di mana 2 desa, yaitu Mojorejo dan Talang Lahat dimasukkan ke wilayah kabupaten Rejang Lebong, misalnya dimasukkan kecamatan Selupu Rejang.


Desa Mojorejo dan Talang Lahat (warna biru)
Usulan Herizal ini kemudian ditanggapi secara beragam oleh anggota DPRD yang lainnya dan setelah melalui beberapa perdebatan dan bahkan skorsing waktu, akhirnya disepakati proposal bisa diterima seluruh anggota dewan, namun disertai beberapa catatan, sebagaimana diusulkan oleh Herizal.
Jika pemekaran kabupaten Lembak terlaksana, maka kabupaten Rejang Lebong tersisa dengan 8 kecamatan dengan  91 desa/kelurahan. Sementara Kabupaten Lembak akan terdiri 7 kecamatan dengan 65 desa/kelurahan. Luas calon kabupaten Lembak sekitar 1.089 KM2 atau hampir 71,8% dari luas kabupaten Rejang Lebong sekarang. Jumlah penduduknya sekitar 98.031 orang atau 38.1% dari jumlah penduduk kabupaten Rejang Lebong sekarang (data BPS 2010 berjumlah 257.563 orang) dengan jumlah rumah tangga 22.750 RT atau 38.4% dari jumlah rumah tangga kabupaten induknya. Suku Lembak merupakan suku yang mayoritas menempati wilayah di 7 kecamatan daerah Lembak, di samping suku Jawa, Serawai dan Rejang.

disadur dari:
http://www.rejanglebongkab.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar